Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes usap COVID-19. Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan RSUD itu.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial A.
Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
“Enam orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan satu orang tersangka HW dibantarkan atau memperoleh perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi karena mengalami pingsan ketika mau dititipkan di rumah tahanan Polres,” katanya.
Ia menegaskan perkara mega proyek ini terus dikembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat. (rdr/ant)