PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) inisial BS terkait perkara dugaan kasus korupsi (tipikor) pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat mengatakan tersangka merupakan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan RSUD itu.
“Sebelumnya tersangka sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022,” katanya.
Ketika itu, kata dia, penyidik akan melakukan penahanan. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Namun, ketika akan dibawa untuk dititip di rumah tahanan Polres Pasaman Barat tiba tiba tersangka jatuh pingsan sehingga tersangka dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dirawat intensif.
Kemudian setelah menjalani perawatan selama tujuh hari dan dinyatakan sudah sehat, penyidik kembali memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/8/2022).
Setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB akhirnya tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Ia menjelaskan penahanan terhadap merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000.