Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat tersangka yang sedang bermain judi di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8/2022).
Lalu menangkap tiga orang bermain judi di Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (11/8/2022). “Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu,” katanya.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi. “Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)