“Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh bapak Kapolda Sumbar,” ujarnya.
Disebutkan Kabid Humas, Polda Sumbar dalam hal ini telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka 230 tersangka dengan didominasi oleh pelaku judi online.
“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.
Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1.000.000.000.
“Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang,” terangnya.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya.
“Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder,” ujarnya. (rdr)