PADANG, RADARSUMBAR.COM – Segala bentuk permainan judi sangatlah meresahkan masyarakat, karena tentunya dapat merugikan bagi masyarakat itu sendiri pula.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, adanya keresahan dari masyarakat Sumbar terhadap perkembangan kegiatan perjudian.
Sehingga, Kapolda Sumbar menindaklanjuti kepada seluruh personel Polda Sumbar jajaran terhadap segala bentuk perjudian.
“Untuk menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumatera Barat,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Dikatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2022 ini, pihaknya telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena alasannya pertama adalah perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara sesuai Undang-undang.
Ketiga lanjut Kombes Pol Dwi, judi itu tidak sesuai falsafah masyarakat Sumbar tentang “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah” yang terkenal religius ini.
“Terakhir, perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.”
“Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya,” bebernya.
Sampai dengan hari yang ke-15 ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa semakin atensi, yang akan membawa resiko juga bagi aparat kepolisian yang bermain perjudian, baik sebagai beking, pemasang ataupun pihak kepolisian yang tutup mata dengan adanya perjudian.