PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak dua dari total delapan orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muaralabuh Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Poerwanto mengatakan dua narapidana yang berhasil ditangkap yaitu Suriadi Kabailangan (32) dan Yuhelma (34) yang sama-sama terjerat kasus pencurian.
“Yuhelma ditangkap di wilayah Polreta Solok pada 14 Juni sedangkan Suriadi Kabailangan di wilayah hukum Polresta Padang pada 27 Juni 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk Yuhelma saat ini ditahan di Polresta Sawahlunto karena banyak tindak kejahatannya di kota tersebut. Selain itu Yuhelma juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Solok dan Sijunjung.
Selama pelarian katanya, kedua pelaku masih melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di Sumbar dan saat ditangkap mereka berusaha kabur dan memberikan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas.