PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat berhasil mengamankan 26 orang pelaku tindak pidana judi kartu ceki dan remi di enam lokasi berbeda dalam waktu tiga hari.
“Sebanyak 26 pelaku tindak pidana judi ini dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Wakapolres Solok Selatan Kompol Yonnis F didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto, di Padang Aro, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Sangir tepatnya Rabu 10 Agustus pukul 23.30 Wib dan terakhir 13 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB. Penangkapan tindak pidana judi ini katanya, dilakukan malam hari hingga waktu subuh.
Dwi mengatakan, penangkapan 26 pelaku judi ini dilakukan di wilayah hukum Sangir dan Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo masing-masing lima orang.