PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – FO (20) warga Nagari Paguah, Kecamatan Kuraitaji, Kabupaten Padangpariaman tak berkutik saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman menciduknya Senin (15/8/2022) sore. FO diduga terlibat pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan pelaku diamankan dari bengkel tempatnya bekerja tanpa perlawanan.
Ia menjelaskan, tindakan pencabulan dilakukan tersangka pada 2 Agustus 2022 lalu. Pelaku mencabuli anak di bawah umur di dalam sebuah mobil di kawasan Korong Kasai, Nagari Ulakan Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis sekitar pukul 02.00 WIB.
“Benar, telah kami amankan satu orang pria inisial FO umur 20 tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kami amankan kemarin di sebuah bengkel,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Pelaku, sambungnya, diketahui telah memiliki istri dan seorang anak. Namun, pelaku telah lama berpisah dan tidak lagi tinggal satu rumah dengan istrinya.