Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Padangpanjang dibawah pimpinan KBO Satreskrim Iptu Repaldi, Kanit Ipda Irnal Syamsi beserta personel pun berhasil menemukan dan meringkus pelaku berinisial WB.
Stelah dilakukan pemeriksaaan, dari saku celana pelaku, polisi menemukan sebuah HP android dan di dalam HP tersebut terdapat akun situs judi online milik WB beserta data transaksi judi pada malam itu.
Kemudian, dari pelaku disita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar 546.000 dan 1 unit HP Realme C 25 warna hitam (milik pelaku) yang digunakan pelaku untuk transaksi judi melalui situs online.
Menurut keterangan dari pelaku WB, bisnis ini sudah di jalankan selama lebih kurang enam bulan. Kini pelaku WB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto menghimbau seluruh warga Padangpanjang agar turut serta membantu untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk judi online di kota yang berjulukan Serambi Mekah ini.
“Dengan cara memberikan informasi kepada personil Polres Padangpanjang untuk di tindak lanjuti, dan kami akan melindungi identitas masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut kepada pihak kami,” tutup Donny. (rdr)