JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168.916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.725 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Remisi umum dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, diberikan kepada 168.916 narapidana. Dengan rincian, Remisi Umum 1, pengurangan sebagian 166.191 narapidana. Remisi Umum 2, langsung bebas 2.725 narapidana,” kata Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Yasonna menyebut remisi itu diberikan secara khusus kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program-program binaan. Hal itu agar narapidana yang mendapat remisi nantinya bakal siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,” jelasnya.