Ini sudah jauh dari toleransi dimana jadwal pelaksanaan hanya sampai pukul 17.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Setelah itu Peraturan Nagari (Perna) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional. “Seluruh wilayah Manggopoh tidak mengakomodir kegiatan melewati pukul 00.00 WIB. Ini tidak hari ini saja, tetapi berlanjut sampai malam berikutnya,” katanya.
Ia mengakui, kegiatan hiburan ini sudah mengarah ke pornografi setelah adanya artis sawer yang datang, minum-minuman keras dan lainnya.
Kondisi itu membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Untuk itu, ia mengimbau pemuda agar tidak melaksanakan kegiatan melewati pukul 00.00 WIB.
“Kami tidak tebang pilih dan apabila menyalahi aturan, maka diberi sanksi karena ketua pemuda membuat surat pernyataan di atas materai saat kami kunjungi,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yulakmar menambahkan Satpol PP mengamankan 14 botol minuman keras di lokasi orgen tunggal dari pedagang.
Minuman tersebut langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Agam untuk dimusnahkan. “Minuman yang kita amankan dengan alkohol di atas lima persen,” katanya. (rdr/ant)