LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Nagari (Pemnag) Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan monitoring dan penertiban hiburan malam dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia yang melanggar aturan dan melewati batas waktu yang ditetapkan pukul 00.00 WIB, Rabu (17/8/2022) malam.
Wali Nagari Manggopoh Ridwan di Lubukbasung, Kamis (18/8/2022) mengatakan monitoring dan penertiban itu dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Manggopoh, Bamus Manggopoh, LPMN, tokoh adat, Polsek Lubukbasung, Satpol PP Agam dan lainnya..
“Monitoring dilakukan di seluruh jorong di Manggopoh yang dimulai pukul 22.30 WIB sampai Kamis (18/7/2022) dini hari,” katanya.
Ia mengatakan, tim gabungan menemukan dua kegiatan hiburan malam dengan kegiatan orgen tunggal yang diadakan oleh pemuda Cubadak Rotan Padang Tagak, Jorong Batuhampa dan Kurao Jorong Pasa Durian.
Setelah itu, menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di Jorong Kajai Pisik. “Kami menemukan dua kegiatan hiburan orgen tunggal yang diadakan pemuda dan satu sekelompok warga sedang asik berkumpul,” katanya.
Di lokasi itu, tambahnya, ia menyampaikan bahwa mendukung kegiatan yang bersifat positif dalam perayaan HUT Republik Indonesia.
Namun izin keramaian hanya ditolerir hanya sampai pukul 00.00 WIB. Artinya kegiatan di tengah masyarakat disudahi atau dihentikan apapun bentuk kegiatannya baik kegiatan HUT Republik Indonesia atau pesta pernikahan.