Nenta mengatakan sesuai aturan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan.
“Beberapa syaratnya seperti Akta Pendirian oleh Notaris, Anggaran Dasar, Surat Keputusan Struktur Organisasi, NPWP, rekomendasi dan pendukung lainnya,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi berharap pengurusan pendaftaran ormas di daerah setempat dapat dilakukan dengan sistem jemput bola ke tengah masyarakat.
“Kami harap ada edukasi langsung ke tengah warga agar dimudahkan dalam kepengurusan, mungkin memang karena SDM di Kesbangpol yang tidak begitu banyak, setidaknya meminimalisir adanya organisasi terlarang nantinya yang bakal merepotkan, perlu verifikasi langsung ke semua ormas,” kata Yanas (34) di Bukittinggi. (rdr/ant)