BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat 88 organisasi masyarakat (ormas) di daerah setempat, beberapa ormas yang belum terdata diminta untuk mengurus status hukumnya.
“Ormas yang telah melaporkan keberadaannya di Bukittinggi hingga saat ini sebanyak 88, Kesbangpol meminta kepada seluruh ormas agar segera mengurus status hukum organisasinya,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Nenta Oktavia di Bukittinggi, Jumat (19/8/2022).
Ia menyebutkan dari puluhan ormas yang tercatat secara resmi di Kesbangpol itu terdiri dari berbagai elemen kelompok masyarakat yang diakui oleh pemerintah.
“Terdiri dari paguyuban, asosiasi, yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lainnya, kami terus mendata dan menerima laporan pendaftaran ormas baru,” kata dia.
Menurutnya, untuk 2022 ini sudah ada belasan ormas baru yang telah mendaftarkan lembaganya ke Kesbangpol dan dalam pengurusan. “Ada 11 organisasi yang telah mendaftar sepanjang tahun ini hingga Agustus, semua dalam tahap validasi Kesbangpol,” kata Nenta.