Berdasarkan data tersebut, Yasrul optimistis pihaknya mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi sesuai waktu yang telah ditentukan. “Menurut verifikasi sementara, umumnya pengurus Parpol di Kota Bukittinggi mendaftarkan anggotanya di kisaran 200 hingga 230 orang,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput bersamaan dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Yang diverifikasi itu antara lain kecocokan identitas pada E-KTP dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, lalu memeriksa kolom pekerjaan bukan dari penyelenggara pemilu, PNS, atau TNI dan Polri, mencocokkan tandatangan, umur tidak di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta menjajaki data ganda antar anggota Parpol,” katanya.
Jika ditemukan data ganda, KPU Bukittinggi akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk memastikan identitas keanggotaan tersebut sebelum dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tentu akan ada koordinasi dengan pengurus Parpol di Kota Bukittinggi, untuk saat ini semua data yang telah diverifikasi akan dikelompokkan terdahulu dalam dua kategori saja.”
“Yaitu, Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS) nanti setelah dikonfirmasi ulang dengan pengurus parpol, baru akan ada yang dinyatakan TMS,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota agar membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu. (rdr/ant)