BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memulai tahapan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik calon peserta pemilu, tim yang dibentuk terdiri dari satu orang admin dan 13 verifikator.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi, Yasrul mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi di tingkat kabupaten kota dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Dua hari pertama kami mulai dengan memberikan bimbingan teknis terhadap para verifikator yang akan bertugas termasuk pengecekan dukungan sarana dan prasarana, pengerjaan verifikasi administrasi sudah menunjukkan progres 25 persen,” kata Yasrul di Bukittinggi, Jumat.
Menurutnya koneksi server Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang seringkali mengalami gangguan menjadi salah satu kendala utama tim verifikator. Akses serentak yang dilakukan se-Indonesia menyebabkan aplikasi Sipol sering buka-tutup.
“kami sempat mendapat instruksi agar dilakukan download berkas Parpol lalu dicocokkan secara manual, namun malah membuat server semakin berat, setelah kembali dilakukan dengan sistem online, sudah agak ringan dan bisa berjalan baik,” katanya menjelaskan.
Yasrul menyebut jumlah penduduk Kota Bukittinggi terbaru yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Bukittinggi adalah sebanyak 128.944 jiwa. Berdasarkan regulasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Maka, setiap Parpol di Kota Bukittinggi disyaratkan memiliki anggota sekurang-kurangnya satu per seribu dari jumlah penduduk Kota Bukittinggi. Jadi syarat minimal keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi itu sebanyak 129 orang.