PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sepanjang 2022 ada 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah mengajukan pendaftaran merek usaha.
“Pendaftaran merek bertujuan untuk menghadirkan kenyamanan dalam usaha dan mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap merek usaha yang didaftarkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya usai menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2022 yang merupakan peringatan hari lahirnya Kemenkumham RI. Ia mengatakan dari 298 mereka yang telah mengajukan pendaftaran tersebut mayoritasnya adalah pelaku UMKM di bidang kuliner serta makanan.
“Sebagian merek merek yang diajukan tersebut kini sedang diproses, setidaknya dari tahap pendaftaran hingga merek terbit butuh waktu sekitar sembilan bulan,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, perlindungan terhadap merek usaha sudah melekat sejak merek mulai didaftarkan ke Kemenkumham. Sehingga tidak akan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Ia mengatakan merek yang telah terdaftar akan mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ditiru atau digunakan pihak lain.