Kemudian memperkaya khasanah kepemiluan hingga tersampaikannya informasi penyelenggaraan kepemiluan kepada masyarakat. Tahun lalu, hampir ada ASN yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pemilu karena minimnya informasi.
“Jadi kita berharap dengan kerjasama ini bisa diantisipasi hal-hal yang demikian,” ucapnya.
Pada dasarnya sambung Elvys, perjanjian kerjasama ini bermuara kepada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Agam.
Diketahui OPD yang meneken perjanjian kerjasama antara lain Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Lalu Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. (rdr/amc)