AGAM, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meneken perjanjian kerjasama, Jumat (19/8/2022) di Kantor Bawaslu setempat.
Penandatangan kerjasama itu dalam rangka penguatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan/atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengatakan, perjanjian kerjasama dengan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
“Tentu untuk mencapai penyelenggaraan pemilu yang demokratis, kami sangat membutuhkan dukungan dari OPD terkait yang ada di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, banyak harapan yang ingin dicapai Bawaslu Agam dengan adanya kerjasama ini. Diantaranya, terciptanya netralitas ASN, mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.