Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman yang merugikan negara hingga Rp900 juta.
“Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis di Pariaman.
Ia menyampaikan pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.
Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta, kata dia.
Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan. (rdr/ant)