PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dilaksanakan pada 2016.
“Kedua tersangka ditahan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditahan di Polres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi di Pariaman, Minggu (21/8/2022).
Ia merincikan kedua tersangka tersebut yaitu B (60) merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil sedangkan Z (58) merupakan pihak yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.
Penangkapan B berdasarkan laporan pada Juni 2020 sedangkan Z berdasarkan laporan pada Agustus 2021. Diketahui keduanya beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Keduanya ditangkap oleh kepolisian pada Jumat tersebut saat berada di komplek RSUD Pariaman di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.