Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sesuai dengan komitmen, tambahnya, jajaran Sat Reskrim Polres Agam akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Selain fokus terhadap penindakan kasus perjudian, jajaran Satreskrim juga akan fokus terhadap penanganan perkara curanmor, jambret dan bongkar rumah.
Ke depan, jajaran Satreskrim Polres Agam rencana akan membentuk tim khusus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan pencurian yang dilakukan di jalanan seperti jambret maupun begal.
“Semoga tugas negara ini dapat saya laksanakan dengan maksimal dan bagi masyarakat saya mengharapkan dukungan informasinya,” katanya. (rdr/ant)