LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap KH (21) di Kota Padang, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, usai diduga mencuri rumah warga di Jorong Katapiang, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Selasa (12/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo di Lubukbasung, Minggu (21/8/2022) mengatakan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, kotak telepon genggam dan lainnya dari tersangka warga Kampuang Aneh, Jorong Silungkang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.
“KH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya
Ia mengatakan, tersangka ditangkap di jalan By Pass Kota Padang, setelah menghilang lebih kurang satu bulan usai melakukan pencurian.
Keberadaannya berkat bantuan masyarakat kepada pihak kepolisian, karena diketahui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian yang diketahui pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Katapiang, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, dengan mengambil dua unit telpon genggam milik korban.
Setelah perbuatannya diketahui polisi, KH sempat kabur meninggalkan kampung untuk menghilang. “Selama melarikan diri, ia sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian,” katanya.