Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima tersebut. Tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampeknagari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia menambahkan, sesuai dengan perintah pimpinan Polri, seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Agam dan Polsek jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi tanpa pandang bulu.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan dan langsung ditindak secara tegas. “Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar wilayah hukumnya, agar tidak lagi bermain judi,” katanya. (rdr/ant)