LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat melalui Polsek Ampeknagari menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB.
Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Safriadi di Lubukbasung, Senin (22/8/2022) mengatakan, lima tersangka dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45) merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.
“Kelima tersangka ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampuang Melayu,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ampeknagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.
Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu.