AGAM, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap maling dalam kasus pencurian yang sebelumnya beraksi di daerah Lawang, Kabupaten Agam dengan cara mengupak rumah warga.
Pemuda dengan inisial KH (21), warga Kampung Aneh Jorong Silungkang, Nagari Tigo Koto, Kecamatan Palembayan tersebut ditangkap di Jalan Bypass, Kota Padang, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, Senin (22/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku KH ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian rumah warga di Jorong Katapiang, Nagari Lawang pada 12 Juli lalu.
Saat melakukan aksi maling tersebut, tambah Kasat Reskrim, KH berhasil menggondol dua unit handphone milik korban dalam rumahnya.
“Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga dinyatakan buron,” ujarnya.
Penangkapan terhadap KH ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaanya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku KH sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dari pelaku KH, tim Buru Sergap Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian.
Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan KH saat beraksi yakni, sebuah senter kepala dan sebuah pahat besi yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Terhadap pelaku KH, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ditegaskan, sesuai komitmen jajaran Satreskrim Polres Agam, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Walaupun pelaku lari ke lubang semut akan kita tangkap,” tegasnya. (rdr)