AGAM, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap maling dalam kasus pencurian yang sebelumnya beraksi di daerah Lawang, Kabupaten Agam dengan cara mengupak rumah warga.
Pemuda dengan inisial KH (21), warga Kampung Aneh Jorong Silungkang, Nagari Tigo Koto, Kecamatan Palembayan tersebut ditangkap di Jalan Bypass, Kota Padang, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, Senin (22/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku KH ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian rumah warga di Jorong Katapiang, Nagari Lawang pada 12 Juli lalu.
Saat melakukan aksi maling tersebut, tambah Kasat Reskrim, KH berhasil menggondol dua unit handphone milik korban dalam rumahnya.
“Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga dinyatakan buron,” ujarnya.
Penangkapan terhadap KH ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaanya.