Kerugian negara dari kasus tersebut yaitu pencairan pembayaran diduga ada kelebihan yaitu seharusnya 80 persen namun yang sudah dibayarkan 91 persen.
Selanjutnya, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta di antaranya bata yang digunakan tidak sesuai. Kasus tersebut diketahui pada Mei 2019, namun proses penangannya lambat karena menunggu hasil audit dari pihak terkait.
Gedung tersebut hingga sekarang tidak dapat digunakan karena pengerjaannya tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun pihaknya akan menindak lanjuti terkait dengan isu bahwa gedung tersebut saat ini dalam kondisi miring.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dilaksanakan pada 2016.
“Kedua tersangka ditahan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditahan di Polres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi di Pariaman.
Ia merincikan kedua tersangka tersebut yaitu B (60) merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil sedangkan Z (58) merupakan pihak yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut. (rdr/ant)