PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Kota Pariaman mengungkapkan peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman.
“Kami telah menahan dua orang tersangka B yang merupakan PPK/PKA dan Z selaku kontraktor,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.
Dia mengatakan, untuk mengungkap adanya tersangka baru pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman pada kasus tersebut namun dirinya tidak menyebutkan dari pihak mananya.
“Kami dalami lagi dari pihak RSUD, pendalaman ke perencana, pendalaman kepada direkturnya. Ini kan baru PPK-nya bagaimana ke atasnya nanti,” katanya.
Sedangkan, tersangka B dan Z tersebut ditahan pada Jumat (19/8/2022). Kasus yang menjerat kedua tersangka itu dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Dia menyebutkan pembangunan gedung pada 2016 dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar tersebut diduga merugikan negara Rp900 juta. Selama proses penanganan kasus tersebut Polres Pariaman telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.