PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi administrasi kesesuaian data di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) dari 17.652 orang keanggotaan dari 23 partai.
“Verifikasi administrasi 17.652 orang keanggotaan dari 23 Partai Politik itu dimulai semenjak Selasa (16/8/2022) dan selesai Senin (22/8/2022) malam,” kata Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Selasa.
Ia mengatakan, verifikasi administrasi kesusian data menggunakan 11 komputer dengan melibatkan 14 petugas. Verifikasi itu untuk memastikan data tidak memenuhi syarat atau data belum memenuhi syarat berupa elemen data yang berbeda antara nama di Sipol dengan data di KTP-el, status pekerjaan TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, data keanggotaan yang ganda dengan partai lain, ganda identik dengan satu partai dan lainnya. “Kami menemukan data tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Selama verifikasi tidak ada kendala selama yang dihadapi,” katanya.
Ia menambahkan, KPU setempat memberikan catatan setiap data di Sipol satu persatu ke partai politik terkait keanggotaan tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan lainnya.