LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Operasi dalam memberantas praktik perjudian yang dilakukan Polres Agam di wilayah hukumnya makin garang. Ini dibuktikan sepanjang bulan Agustus 2022, tidak hanya jajaran Satreskrim Polres Agam saja yang mengungkap, namun seluruh polsek jajarannya juga bergerak mengungkap berbagai kasus perjudian.
Tercatat, dari tanggal 1 hingga 23 Agustus 2022 ini, Polres Agam berhasil mengungkap 9 kasus perjudian di berbagai kawasan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022).
AKP RJ Agung Pratomo menjelaskan, dari 9 kasus yang telah diungkap itu, tercatat 6 kasus diungkap langsung oleh Satreskrim Polres Agam dan 3 kasus oleh polsek jajaran. Masing-masing polsek yakni Polsek Ampek Nagari 1 kasus, Polsek Palembayan 1 kasus dan Polsek Tanjungmutiara 1 kasus.
Dari total 9 kasus perjudian yang telah diungkapkan itu, Polres Agam dan polsek jajaran berhasil meringkus 23 orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
AKP Agung Pratomo mengungkapkan, dari 23 orang tersangka yang telah diamankan, setiap pelaku tersebut memiliki berbagai peran yang berbeda, ada sebagai bandar dan ada juga pemain. “Hal itu nantinya, akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” sebutnya.
Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam, dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar, dan itu ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman kondusif.
“Saya berharap, peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang adanya aksi-aksi perjudian sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktik perjudian bisa tercapai,” jelas Kasat Reskrim Polres Agam.
“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktik perjudian. Demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram,” ajaknya. (rdr)