JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Banding Arab Saudi dilaporkan memvonis eks imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib, hukuman 10 tahun penjara, baru-baru ini.
Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, melaporkan Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya.
Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 lalu tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.
Saat itu, Prisoners of Conscience mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun itu menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.