“Motif tersangka melakukan perbuatan ini diduga karena sering menonton film dewasa (porno) dan kecanduan, sehingga otak dan pikiran pelaku menjadi rusak,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anaknya, agar terhindar dari aksi kejahatan seperti itu, peran orang tua harus lebih ditingkatkan.
Selain itu, pembatasan penggunaan gadget terhadap anak perlu dilakukan, supaya anak tidak melihat konten-konten yang berbaur pornografi, karena salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan maupun perbuatan cabul bermula dari kecanduan pornografi.
“Di manapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatan yang ia lakukan supaya anak kita ini tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif atau menjadi korban kekerasan seksual,” katanya. (rdr/ant)