LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam menangkap RS (30) diduga mencabuli anak kakak istrinya di Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB karena menonton film dewasa di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri di Lubukbasung, Jumat (26/8/2022) mengatakan warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan itu diringkus Tim ABA Kurambik Polsek Palembayan.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka dan saat ini RS telah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Palembayan oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (20/8/2022), setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka.
Mirisnya, istri pelaku adalah adik kandung dari ibu korban. Namun usai dilaporkan ke Polsek Palembayan, pelaku sempat kabur dari kampung. “Berkat kerjasama dan informasi dari warga, maka tersangka berhasil kita tangkap,” katanya.
Dari pengakua tersangka, tambahnya, pelaku sering mencabuli korban. Sebelum melakukan perbuatan cabul, RS berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.