PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejari Pasbar kembali menahan empat orang panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Jumat.
Keempat orang itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.
Kajari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampingi Kepala Seksi Khusus Andi Suryadi dan Kasi Datun Novandi, Jumat mengatakan, keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.
“Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibatalkan atau mendapat perawatan medis karena sakit,” katanya.
Menurutnya, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp250 juta.
Hingga saat ini, Kejari Pasbar telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.