“Dan proses perekaman sidik jari melalui aplikasi e-ktkln yang merupakan rangkaian akhir sebelum PMI di berangkatkan oleh P3MI,” jelas Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menyampaikan, penempatan PMI ke luar negeri khususnya skema P to P melalui P3MI, telah mengunakan sistem yang telah terintegrasi dengan instansi terkait termasuk kantor perwakilan yang berada di luar negeri melalui One Channel System (OCS).
Tentunya dalam hal ini, BP3MI tidak mempunyai hak untuk mengintervensi segala proses yang harus dilalui PMI di instansi terkait lainnya dan membedakan proses pelayanan terhadap P3MI.
Hal tersebut merupakan wujud negara hadir untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri khususnya ke negara Malaysia seperti jargon BP3MI yaitu melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki.
“Hingga saat ini, BP3MI Sumbar telah melakukan proses OPP kepada 138 orang CPMI dengan skema penempatan P to P dengan negara tujuan Malaysia dan 92 orang CPMI dengan skema Mandiri, tutup Bayu. (rdr)