PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat klarifikasi pemberitaan salah satu media televisi lokal yang menyebutkan bahwa BP2MI mempersulit proses penempatan PMI asal Sumbar ke luar negeri, khususnya ke Malaysia pada Jumat lalu.
Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi memperoleh informasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa BP2MI (sekarang BP3MI, red) mempersulit birokrasi administrasi berupa proses yang terlalu panjang yang harus dilalui oleh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
“BP3MI Sumatera Barat telah melaksanakan proses penempatan PMI ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Bayu.
Bayu juga menyampaikan bahwa proses penempatan PMI ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh BP3MI sendiri, namun merupakan rangkaian proses yang terintegrasi dengan instansi terkait baik di Indonesia maupun di Malaysia.
Untuk bekerja ke luar negeri, ada beberapa proses yang harus dilalui. Proses tersebut tidak hanya di BP3MI, namun juga di instansi terkait lainnya. Salah satu proses yang dilalui PMI di BP3MI Sumbar adalah Verifikasi Dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).