PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kasus perjudian online yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar) terus terungkap.
Hal ini kembali dibuktikan dengan diamankannya seorang pria berinisial AF (39) yang diduga melakukan tindak pidana judi online jenis togel.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasbar di Simpang Pertanian, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/8/2022) sekitar pada pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim Opnal Satreskrim pol sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tepatnya disebuah warung milik RZ yang berada di Simpang Pertanian Padang Tujuh,” ujar Fetrizal, Jumat (26/8/2022).