Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Pasaman Barat

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, enam plastik bening diduga pembungkus shabu, satu unit Handphone, uang tunai Rp150 ribu dam sehelai celana pendek.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Istimewa)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial OK (25) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap sabu. Pelaku ini diduga bandar narkoba.

Pelaku berhasil diamankan di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at (26/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Paneh, Nagari Kapar, tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri Yanto di ruang kerjanya, Sabtu (27/8/2022).

Saat petugas datang ke lokasi, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan. Selanjutnya petugas memanggil Kepala Jorong dan Tokoh Pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang diduga bandar narkoba.

“Kita telah lama mengejar tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan tersangka ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang lalu,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, enam plastik bening diduga pembungkus shabu, satu unit Handphone, uang tunai Rp150 ribu dam sehelai celana pendek.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (rdr)

Exit mobile version