JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perguruan tinggi menyumbang sebanyak 86 persen koruptor untuk Indonesia.
Penyataan tersebut disampaikan Ghufron pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Gedung Auditorium Harun Nasution.
Ghufron menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAN) atau Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tindak pidana korupsi mengakibatkan kerusakan pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat, keruntuhan hukum, penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan, kerusakan proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berkembangnya kejahatan lain.
“Dari berbagai akibat tersebut, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas,” kata Ghufron, dikutip dari laman UIN Jakarta, Sabtu (26/8/2022).
“Terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan,” sambungnya.
Hilangnya Integritas dari Pendidikan
Menurut Ghufron, hilangnya integritas dari pendidikan disebabkan oleh berjalannya tindak korupsi baik dalam skala besar maupun kecil. Tindak korupsi ini dapat terjadi di proses rekrutmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan.