Namun, saat itu tersangka A berhasil melarikan diri. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka A (18) berada di Kota Padang.
Kemudian, anggota opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang tersangka A.
Kemudian, anggota opsnal Polres Pariaman berkoordinasi dengan tim Opsnal Polresta Padang dan berhasil menemukan keberadaan tersangka A (18).
“Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.
Untuk kedua pelaku, keduanya kemungkinan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rdr)