PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (18) dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang, Rabu lalu.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini tersangka tersebut ditahan di Polresta Padang.
“Benar penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka A bersama temannya yang saat ini ditahan di Polresta Padang terkait kasus Curanmor,” katanya.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/XII/2020/ SPKT/Polsek Kota, tanggal 28 Desember 2020.
Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh R, P dan A.