PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari 2 tersangka berinisial JY (29) dan RY (39), Senin (29/8/2022) pukul 01.00 WIB di depan rumah di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak hitam merek pagoda, 1 unit HP android merk redmi warna putih, 1 unit HP merek samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang sejumlah Rp841.000.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal didampingi Kasi Humas AKP Syafrudin L membenarkan penangkapan tersebut. “Iya jajaran satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, karena dilihat dari bukti yang disita tim mata elang satresnarkoba,” katanya.