PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan penanganan jalan Sitinjau Lauik yang selalu terputus oleh longsor setiap kali hujan harus diselesaikan secepatnya agar tidak jatuh korban.
“Jangan sampai ada korban. Semua pihak terkait harus bisa melakukan penanganan dengan cepat,” katanya saat meninjau langsung kondisi jalan Sitinjau Lauik, Padang, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan status jalan tersebut adalah jalan nasional. Jalan itu menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Saat ini BPJN Sumbar sudah menurunkan tiga alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan.
Namun persoalannya material longsor masih banyak tergantung pada tebing di pinggir jalan. Material itu bukan lagi menjadi tanggung jawab BPJN Sumbar. Apalagi statusnya adalah hutan lindung yang memiliki aturan sendiri.
“Soal ini Dinas Kehutanan Sumbar harus maju untuk bisa menyelesaikan sesuai aturan. Namun karena ini sifatnya bencana, kemungkinan akan ada diskresi. Ini yang harus segera dikoordinasikan secepatnya. Jangan menunggu,” tegasnya.
Mahyeldi memerintahkan polisi hutan di bawah Dinas Kehutanan untuk turun ke lapangan. Ikut membantu pengamanan pembersihan material longsor, karena berkaitan dengan hutan.
Demikian juga dengan Dinas Perhubungan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas karena jalur Sitinjau Lauik adalah jalur utama dari Solok menuju Padang yang banyak dilintasi truk besar.
Idealnya menurut Mahyeldi, sisi tebing yang sering longsor tersebut harus dipapas secepatnya sehingga tidak ada lagi material yang turun menutupi badan jalan.
Hanya saja karena berkaitan dengan hutan lindung, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani mengatakan pihaknya sudah dua minggu berada di lapangan untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan.
“Karena kami adalah BPJN maka tanggung jawab kami sebenarnya terbatas pada kondisi jalannya. Tebing yang statusnya hutan lindung bukan lagi kewenangan kami,” katanya.
Meski demikian, pihaknya bersedia membantu dengan catatan ada jaminan tidak akan tersangkut persoalan hukum nantinya.
“Saya harus jaga anggota saya. Karena sebelum ini kami telah berinisiatif membantu membersihkan material yang berada di sisi jalan. Namun anggota kami dipanggil oleh BKSDA dan sempat dimintai keterangan sampai 1,5 jam dengan alasan kawasan yang dibersihkan adalah hutan lindung,” jelasnya.
Saat ini prioritas BPJN Sumbar adalah menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses pada jalan Sitinjau Lauik akibat tertutup longsoran. (rdr/ant)