Kemenkumham Minta Waspada Keberadaan WNA di Sumbar

ilustrasi WNA

ilustrasi WNA

TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta kewaspadaan semua pihak dengan keberadaan orang asing dan potensi kedatangan WNA di Sumbar setelah masa pandemi berakhir saat ini.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan diperlukan sinergi bersama komponen pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi kemungkinan buruk dari aktivitas WNA di Sumbar.

Novianto menegaskan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi sinergitas kewaspadaan WNA yang diikuti pelaku wisata, walinagari, dan pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar, Selasa.

“Sepanjang mereka yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat dan sudah mendapat ijin, ini tidak masalah.”

“Tapi yang perlu diwaspadai adalah yang memiliki tumpangan kepentingan lain yang buruk seperti narkoba, buronan bahkan teroris, ini yang harus diawasi,” kata Novianto.

Ia menegaskan, langkah antisipasi baru berjalan optimal jika sinergitas terjalin baik dari semua kalangan, meskipun pemerintah Indonesia memberlakukan sistem Selective Policy.

“Pemerintah Indonesia menerapkan suatu kebijakan yaitu Selective Policy atau kebijakan selektif, kebijakan ini mengatur masuknya orang asing ke dalam Wilayah Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan Nasional.

“Hanya yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk,” kata Novianto di Tanah Datar, Selasa.

Dengan adanya kebijakan selektif tersebut maka orang asing yang ingin masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib diseleksi oleh negara.

Novianto mengatakan kegiatan berwisata yang saat ini sudah mulai dibuka di Sumatera Barat patut dikawal agar tidak terjadi tindakan melawan hukum dilakukan orang asing yang masuk dari berbagai negara.

“Bahkan aktivitas itu bisa saja mengancam keutuhan bangsa, pengawasan wisatawan dan keberadaan orang asing mutlak wajib dilakukan,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan untuk melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan pihak berkepentingan.

Pihaknya aktif menggelar sosialisasi untuk menyamakan persepsi akan bahayanya keberadaan WNA di Sumbar tanpa pengawasan.

“Merupakan kegiatan terjadwal sehingga informasi dapat disebar luaskan, sesuai pasal 62 tentang keimigrasian, pengawasan itu meliputi WNI dan WNA. mulai dari pengajuan paspor hingga aktivitas di negara yang dituju,” kata Qriz.

Menurutnya, tujuan sosialisasi untuk memperkuat koordinasi antar instansi dan menyamakan persepsi mulai dari pemerintahan terkecil, pelaku wisata perhotelan dan masyarakat.

“Apalagi dengan rencana dibukanya kembali penerbangan internasional di 14 bandara di Indonesia pada September nanti, maka akan membuat banyaknya pengunjung yang datang,” tutupnya. (rdr/ant)

Exit mobile version