BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang juga menjadi petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dengan dugaan tindakan asusila yakni, cabul anak usia bawah umur.
Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.
“Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52) di satu daerah dalam Kota Bukittinggi. Dari pengakuan sementara, pelaku ini sudah mencabuli sebanyak dua orang anak,” kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah di Bukittinggi, Selasa.
Rollindo mengatakan pelaku melakukan aksi nekatnya pada siang hari setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung. “Korban memberitahu kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh tentang perbuatan yang dilakukannya dan berapa jumlah korban sebenarnya. Saat diinterogasi, pelaku AS mengakui melakukan perbuatannya di sekitar tempat tinggalnya dan baru sekali dilakukan.