Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tuntas

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyebutkan proses verifikasi administrasi dokumen keanggotan partai politik di tingkat kabupaten atau kota telah rampung seratus persen.

“Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) sudah tuntas seratus persen oleh KPU kabupaten atau kota per tanggal 24 Agustus 2022,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan saat ini KPU kabupaten atau kota sedang menunggu tindak lanjut dari parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda antar partai politik.

Kemudian, keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri, serta berpotensi tidak memenuhi syarat karena anggota yang didaftarkan usianya belum 17 tahun dan belum kawin.

“Parpol memiliki waktu untuk menindak lanjuti temuan verifikasi administrasi tersebut sampai tanggal 3 September,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol dilaksanakan KPU untuk memastikan daftar nama yang dicantumkan oleh parpol bersangkutan dalam Sipol cocok dengan elemen pemeriksaan di KTP Elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sembilan belas KPU kabupaten atau kota yang ada di Sumbar melakukan verifikasi administrasi terhadap total 222.077 anggota dari 24 parpol yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

“Saat ditemukan dugaan keanggotaan ganda antar partai serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat maka setelah operator melakukan aksi di Sipol, notifikasi akan muncul di Sipol tipe pengguna partai politik untuk ditindak lanjuti sesuai jadwal,” katanya.

Gebril menjelaskan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik supaya bisa menjadi peserta pemilu.

Karena parpol peserta Pemilu diharuskan memiliki kepengurusan 75 persen jumlah kabupaten atau kota di suatu provinsi, dan harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 anggota per 1.000 jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

Hasil verifikasi administrasi keanggotaan yang dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota nanti akan direkap ditingkat provinsi, kemudian disampaikan ke KPU pusat melalui sipol untuk direkap secara nasional.

“Selanjutnya hasil verifikasi administrasi secara keseluruhan akan disampaikan oleh KPU RI ke partai politik pada 14 September 2022,” katanya.

Partai politik memiliki waktu untuk memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU RI melalui Sipol pada 15-28 September.

Pada bagian lain Gebril menjelaskan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.

Serta Pedoman Teknis Nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan atas Pedoman Teknis Nomor 260 tahun 2022. (rdr/ant)

Exit mobile version