“Wanita berinisial (NP) 23 tahun, disinyalir serta terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik. Dapat disampaikan bahwa ia menjadi PSK dengan tarif Rp500-750 ribu sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi MiChat” jelas Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syafnion.
Lebih lanjut Syafnion menjelaskan, NP dikirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan. Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku. “Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka,” tutup Syafnion. (rdr)