PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satu orang perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) akhirnya dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok pada Selasa (30/8/2022) malam.
Diketahui wanita tersebut terjaring petugas pada Selasa (30/8/2022) pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang. Tidak hanya wanita tersebut, empat orang lainnya yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga diamankan dalam razia pekat yang digelar Satpol PP Padang.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi sebagai PSK.