Ia menambahkan, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Surat instruksi itu keluar pada 11 Agustus 2022 dan mendirikan posko pada 12 Agustus 2022. “Batas waktu posko itu tidak ada dan kita terus membuka sampai ada instruksi baru dari Bawaslu RI,” katanya.
Bawaslu Agam telah menyosialisasikan kepada warga apabila ada nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik melalui media sosial milik lembaga itu, menyampaikan langsung ke warga dan lainnya.
Warga bisa memeriksa apakan terdaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik. Apabila terdaftar, tambahnya, bisa melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat di kantor Bawaslu Agam.
“Posko Pengaduan Masyarakat dibuka setiap hari dengan menyediakan dua orang petugas setiap harinya,” katanya. (rdr/ant)